Pemerintah pada tanggal 15 Januari
2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran
UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan
ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri,
dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Jika kita pahami dari konstruksi hukum
terhadap struktur pemerintahan desa, sebenarnya masih menggunakan konstruksi
hukum yang diterapkan selama ini. Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum
pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertanyaan yang perlu diajukan
adalah apa yang dimaksudkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, karena disini ada dua konsep, yakni pertama,
penyelenggaraan urusan pemerintahan, kedua, kepentingan masyarakat setempat.
Untuk memahami ini, harus dipahami
lebih dahulu apa yang dimaksud dengan desa, apabila memperhatikan secara cermat
teks hukum UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 1 angka 1 memberikan
batasan tentang desa berikut ini.
Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan rumusan pasal 1 angka
1, terjawablah, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan
urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Dasar yang digunakan adalah berdasarkan
(1) prakarsa masyarakat, (2) berdasarkan hak asal usul atau hak tradisional.
Pertanyaan siapa yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat ?
Pertanyaan ini dijawab dalam rumusan pada Pasal 1 angka 3 yang menyatakan,
bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
Jadi yang berwenang adalah pemerintah
desa, yakni Kepala Desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggaran
pemerintahan desa. Ini artinya disamping Kepala desa dan perangkat desa ada
unsur lain penyelenggara pemerintahan desa. Siapakah unsur lain dimaksud dalam
UU No 6 Tahun 2014 ?
Pasal 1 angka 4 UU No 6 Tahun 2014 menjawab
yang dimaksudkan unsur lain, yakni Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
Kata kuncinya adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Pertanyaannya adalah karena kedua lembaga Kepala desa dan BPD sama-sama
melaksanakan fungsi pemerintahan, yakni pemerintahan desa, maka perlu diajukan
siapakah yang dimaksud PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 ?
Pasal 23 UU No 6 Tahun 2014
memberikan penegasan, yakni Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa. Jelas terjawab siapakah yang dimaksud pemerintah desa, maka dikembalikan
pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika
demikian BPD kedudukannya adalah hanya lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis . Hal ini ditegaskan juga
pada Pemerintah Desa
Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama
lain
Berdasarkan konstruksi hukum yang
demikian, jelas Kepala Desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA. Namun
ketika melaksanakan kewenangan desa dua lembaga tersebut mempunyai kedudukan
yang sama, yakni Kepala Desa dan BPD.
Untuk memahami, perlu
dipahami konstruksi hukum terhadap KEWENANGAN DESA
sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU no 6 Tahun
2014, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
a.
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan lokal berskala Desa;
c.
kewenangan yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
kewenangan lain
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 :
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan
diurus oleh Desa.
Pasal 21 :
Pelaksanaan kewenangan yang
ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus
oleh Desa.
Pada teks hukum Pasal 19 perlu dipahami konstruksi hukumnya, bahwa ada kewenangan yang diurus
oleh desa dan ada kewenangan yang
berasal dari penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintahan kabupaten/ kota.
Pertanyaannya kewenangan yang
berasal dari penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintahan kabupaten/ kota meliputi apa saja ? Jika kita mengacu pada UU No 6
Tahun 2014, hal tersebut ditegaskan pada pasal
Pasal 22 yang menyatakan:
(1) Penugasan
dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
Berdasarkan Pasal 22 ada empat
penugasan yang bisa datang dari pemerintah, dan atau pemerintah daerah (bisa
Pemerintaha Daerah Provinsi, bisa Pemerintah daerah Kabupaten Kota) yakni;
Pertama, penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kedua , pelaksanaan Pembangunan Desa
Ketiga, pembinaan kemasyarakatan
Desa
Keempat,
pemberdayaan masyarakat Desa.
Keempat hal tersebut penugasaan
disertai biaya, pertanyaannya dari mana biayanya ? Untuk memahami perlu
dipahami oleh Kepala desa dan pembantu serta BPD apa yang dimaksud keempat penugasan
tersebut diatas konsepnya? Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 hanya ada dua konsep
yang diberikan batasan dalan Ketentuan Umum Pasal 1, yakni: Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan desa sebagaimana pernyataan berikut ini: Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa. (pasal 1 angka 8) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. (pasal 1 angka 12)
Siapa yang melaksanakan keempat hal
tersebut di atas, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pertanyaaan selanjutnya kewenangan apa
yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menyelenggaraka keempat hal tersebut diatas ? Pasal 26 ayat
(2) menyatakan, bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa berwenang:
a.
memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b.
mengangkat dan
memberhentikan perangkat Desa;
c.
memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.
menetapkan
Peraturan Desa;
e.
menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.
membina
kehidupan masyarakat Desa;
g.
membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.
membina dan
meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.
mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
j.
mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
k.
mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.
memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m.
mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.
mewakili Desa
di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.
melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh kepala desa, maka secara hukum memiliki tanggung jawab yang besar, oleh
karena itu untuk efektif harus ada pendelegasian kewenangan kepada para
pembantunya atau memberikan mandat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kewenangan
Kepala Desa diberikan sebagaimana ditegaskan pada pasal 26 ayat (3) UU No 6
Tahun 2014, yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa berhak:
a.
mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.
mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.
menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d.
mendapatkan
pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat
Desa.
Patut disadari, bahwa disamping
kewenangan dan hak yang dimiliki Kepala Desa memiliki kewajiban yang ditegaskan
dalam UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 26 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.
f.melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme;
g.
menjalin kerja
sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola
Keuangan dan Aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m.
membina dan
melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.
memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.
mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kewenangan, hak, Kewajiban Kepala Desa
masih dibebani sebuah kewajiban kepada pemerintahan Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditegaskan pada Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap
akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.
memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun
anggaran; dan
d.
memberikan
dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28
(1) Kepala Desa
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4)
dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis.
(2) Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
Agar Kepala Desa tidak “terjebak
pada pelanggaran hukum” maka Kepala Desa diberikan larangan sebagaimana
ditegaskan, Pasal 29 UU no 6 Tahun 2014. Kepala Desa dilarang:
a.
merugikan
kepentingan umum;
b.
membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan
tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan
tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
g.
menjadi
pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.
merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j.
ikut serta
dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah;
k.
melanggar
sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan
tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
1.
Kepala Desa
yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2.
Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
Berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan, maka perlu
dipahamidan dilaksanakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang
ditegaskan oleh UU No 6 Tahun 2014 pada
Pasal 24 Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Agar penyelenggaran Pemerintahan
desa terlaksana secara demokratis di desa trerdapat forum yang kemudian
dinamakan musyawarah desa. Didalam UU No 6 Tahun 2014 diberikan batasan yang
tegas apa yang dimaksud musyawarah desa, yakni pada Pasal 1 angka 5 yang
menayatkan, bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Yang berperanan strategis pada
musyawarah desa adalah BPD, karena musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD.
Oleh karena itu perlu pula dipahami
Tugas BPD berdasarkan UU No 6 Tahun
2014 pada Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a)
membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b)
menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c)
melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk
melaksanakan fungsi tersebut BPD diberikan hak pada pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a)
mengawasi dan
meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah
Desa;
b)
menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c)
mendapatkan
biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Sedangkan anggota diberikan hak dan kewajiban dan
larangan sebagai berikut:
Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
a.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
c.
menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d.
mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e.
menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.
menjaga norma
dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a.
merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat Desa;
b.
melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.
menyalahgunakan
wewenang;
d.
melanggar
sumpah/janji jabatan;
e.
merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
b.
merangkap
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
c.
sebagai
pelaksana proyek Desa;
d.
menjadi
pengurus partai politik; dan/atau
e.
menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Hal yang
penting adalah berkaitan dengan keuangan desa ada pertanyaan yang penting
adalah dari mana penghasilan desa
berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 ?
Pasal 66:
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa
memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan
tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain
penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain
penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat
Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang
sah.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berkaitan dengan Keungan desa UU Nomor
6 Tahun 2014 memberikan penegasan
tersendiri pada BAB VIII KEUANGAN DESA
DAN ASET DESA, mulai pasa. 71 s/d 74:
Pasal 71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan
pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 72
(1) Pendapatan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a. pendapatan
asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah
dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.alokasi dana
Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak
mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang
sah.
(2) Alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja
Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan
berkeadilan.
(3) Bagian
hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan
retribusi daerah.
(4) Alokasi
dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(5) Dalam
rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan
kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
(6) Bagi
Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar
alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya
disalurkan ke Desa.
Pasal 73
(1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Desa.
(2) Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai
dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.
Pasal 74
(1) Belanja
Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam
Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas
pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Yang menjadi pertanyaan siapakah
pemegang keuanghan desa Pasal 75 UU No 6 Tahun 2014 menyatakan secara
tegas (1) Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. (2)
Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan
Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagaimana dengan segala peraturan
perundangan yang berlaku selama ini, UU No 6 Tahun 2014 memberikan batasan
berikut ini, Pasal 119 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal
120 ayat (1) Semua peraturan pelaksanaan
tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini. Ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal
121 Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.